Uang Zakat diserahkan ke TPQ

Oleh : Dr.Ahmad Jalaluddin. Lc. MA

Assalamualaikum wr.wb, apakah syah jika uang zakat diserahkan ke TPQ yg beberapa santrinya yang tidak mampu, tks wassalamualaikum wr.wb. 

Jawab

Objek penyaluran zakat (mustahiq) sudah ditetapkan oleh Allah –subhanahu wa taala- melalui ayat 60 dari surat Al Taubah, yaitu:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Kemudian dalam penyalurannya, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok para mustahiq (orang-orang yang berhak). Kebutuhan pokok ini, berdasar maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), terkait dengan hal-hal berikut:
✅ a. Kebutuhan menjaga agama (hifdhu dini). Artinya, para mustahiq membutuhkan agama agar tetap terpelihara dalam dirinya. Mereka butuh meningkatkan pemahaman dan kesadaran beragama, termasuk membaca dan memahami Al Quran dan ilmu-ilmu agama.
✅ b. Kebutuhan menjaga jiwa dan kelangsungan hidup (hifdhu nafsi). Para mustahiq juga membutuhkan berbagai hal yang menunjang kelangsungan hidupnya. Seperti, membutuhkan sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
✅ c. Kebutuhan menjaga keturunan (hifdhu nasli). Untuk memenuhi kebutuhan mustahiq ini, zakat bisa disalurkan berupa bantuan biaya pernikahan, persalinan, kesehatan anak, pengurusan akte kelahiran, pendidikan anak dan sebagainya.
✅ d. Kebutuhan menjaga akal (hifdhu aqli). Untuk memenuhi kebutuhan ini, zakat bisa disalurkan kepada mustahiq berupa beasiswa, pelatihan-pelatihan, dan kegiatan-kegiatan yang bisa menjaga dan mengembangkan intelektual dan skill mustahiq.
✅ e. Kebutuhan menjaga harta dan ekonomi (hifdhu maali). Untuk memenuhi kebutuhan ini, zakat bisa disalurkan dalam bentuk modal usaha, peningkatan skill-ketrampilan, membayar hutangnya, dan sebagainya.

Dari penjelasan ini, bahwa dibolehkan menyalurkan zakat ke TPQ dengan ketentuan berikut:
 a. Untuk biaya pendidikan di TPQ yang dikhususkan bagi anak-anak yang tergolong mustahiq (tidak mampu). Zakat dialokasikan untuk biaya bulanan, buku-buku, dan keperluan-keperluan yang lain. Karena itu saat menyerahkan dana zakat perlu dikomunikasikan kepada pengelola TPQ, supaya dana zakat diperuntukkan untuk membiayai mereka yang berhak dan agar tepat sasaran.
b. Diberikan kepada para guru TPQ, yang biasanya pendapatan mereka tidak mencukupi untuk keperluan diri dan keluarganya sehingga mereka juga tergolong mustahiq.

Wallahu alam bi al shawab
Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.