Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.
Assalamu’ alaikum Ust Djalal.. sy ingin bertanya.
Ada tetangga yg menitipkan sembako pada toko kakak sy..dan tetangga td mau ambil jika dia butuh..perjanjianx wkt brg d titipkan hrg sesuai pasaran.
Contoh = gula hrg kulakan rp 10.500 …klu hrg gula suatu saat naik jd 11.500.. maka tetangga tsb menambah uang rp 1500 perkilox…apakah perjanjian spt ini jg riba??
Jawab:
Dilihat dari lafadh akad, yang dilakukan adalah ‘titipan’ (wadi’ah), tapi secara substansi (ma’na), yang dilakukan adalah pertukaran. Yaitu menukar 1 kg gula dengan 1 kg gula + sejumlah uang (1.500).
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
العبرة في العقود بالمعاني لا المباني
“Yang dilihat dalam akad adalah makna (substansi), bukan redaksi”.
Karena gula secara qiyas bisa dianalogikan dengan salah satu barang ribawi yang tersebut dalam hadits (garam, tepung, gandum), seharusnya pertukaran yg dilakukan tidak ada tambahan. Bila ada tambahan tergolong riba fadhl.
Sebaiknya akadnya diubah. Caranya: si tetangga menjual gula yang dimilikinya secara tangguh (ba’i muajjal). Gula diserahkan sekarang, dan pembayaran diberikan nanti saat diperlukan.
Ketika memerlukan gula, si tetangga membeli gula dari kakak penanya dengan uang hasil penjualan gulanya.
Bila harga gula naik, yang bersangkutan menambahkan sejumlah tertentu. Sehingga yang dilakukan adalah jual beli (uang dengan gula).
Wallahu a’lam bisshawab
Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin
Ust..to the point,…afwn kalau beli kendaraan dg aqad kredit Bgm tadz? Syukron
silahkan bisa di cek artikel tentang kredit