SAMAHAH

Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، سَمْحًا إِذَا اشْتَرَي، سَمْحًا إِذَا اقْتَضَي

“Allah –ta`ala- merahmati orang yang memudahkan dalam menjual, dalam membeli, dan dalam meminta hak”(HR. Al Bukhari).

Hadits ini mengandung dua kemungkinan makna: doa atau berita. Bila doa, maka artinya ‘semoga Allah merahmati..’. dan bila berita (khabar), maka artinya ‘Allah merahmati.

Kata Ibnu Hajar al Asqalani –rahimahullah- bahwa samahah berarti suhulah sehingga samhan berarti sahlan yaitu mudah.

Mudah dan memudahkan adalah karakteristik Islam. Allah –ta`ala- melalui ajaran-ajaran Islam tak bermaksud memberatkan hamba. Meskipun serasa berat bagi manusia, tapi sesungguhnya di balik beban itu ada taysir (kemudahan). Justru ketika seorang hamba menjauhkan diri dari ajaran agama, bukan kemudahan yang ia raih, tapi sulit dan kesulitan, meskipun ia riang penuh canda tawa.

Allah –ta`ala- menginginkan prinsip mudah dan memudahkan ini juga menjadi karakter muslim. Dalam segala hal. Dalam hubungan politik, sosial maupun hubungan bisnis. Allah –ta`ala- merahmati hamba-Nya yang mampu menerjemahkan pesan-pesan ‘mudah dan memudahkan` itu dalam hidupnya.

Dalam dunia bisnis, menurut Asyraf Muhammad Dawabah, prinsip mudah dan memudahkan dapat diaplikasikan dalam praktik-praktik berikut:

Kemudahan harga dan tidak mendhalimi konsumen dengan beban harga yang tinggi. Meskipun Islam membolehkan laba yang tinggi karena tidak ada batasan kuntitatif dengan presentase tertentu, tetapi Ma`qil bin Yasar –radliyallahu- meriwayatkan hadits bahwa pihak-pihak yang berulah (misal menimbun) sehingga menyebabkan harga naik, terancam dengan adzab neraka (HR. Ahmad).

Memaklumi bila pedagang-pedagang kecil menjual dagangan dengan harga ‘agak’ tinggi. Boleh jadi mereka sedang membutuhkan uang. Mereka berjualan agar bisa hidup, berbeda dengan pedagang besar.

Tidak ketat dalam menerapkan kebijakan ‘barang yang sudah dijual tidak dapat dikembalikan’, meskipun yang demikian dibolehkan. Apalagi bila dijumpai cacat pada barang, atau bila konsumen yang mengembalikan barang benar-benar keliru dengan keputusannya membeli. Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallama- bersabda,

“Barangsiapa menerima pembatalan jual beli seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya”. (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban)

Bila menimbang untuk orang lain, menyukupi sesuai dengan takarannya, dan bila memungkinkan memberi tambahan.

Segera melunasi tanggungan (hutang) dan tidak menunda, karena menunda pelunasan padahal memiliki uang untuk mengembalikan adalah kedhaliman.

Bila sebagai kreditur, memberi kemudahan kepada debitur dalam melunasi hutang-hutangnya.

Memperhatikan dan memenuhi hak-hak para mitra bisnis, tidak menipu dan merugikan mereka.
Wallahu a`lam bisshawab

Malang, 12 Sya’ban 1439H

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.