Bahrain, 7-8 April 2019. AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) menyelenggarakan 17th Annual Shariah Boards Conference.
aamulat wa Tathbiqaatuhu al Fiqhiyah (Perbaikan Akad yang Rusak dan Dampaknya terhadap Stabilitas Transaksi serta Aplikasi Fiqihnya).
Di antara paper yang didiskusikan pada konferensi itu berjudul Tashhihu al Uqud al Fasidah wa Atsaruhu fi Istiqrari al Ta
Paper ini presentasikan oleh Dr. Basyir Muhammad Izzuddin Al Ghuryani. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah:
1. Tashhihu al uqud al fasidah (perbaikan atau koreksi akad yang rusak) adalah salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas transaksi. Caranya, dengan mengesahkan akad itu, tidak menghapus atau membatalkannya, tapi memperbaiki sisi-sisi yang dianggap merusak akad.
2. Dengan adanya tashhih, maka segala akibat yang ditimbulkan dianggap sah seperti akad yang sejak awal dianggap shahih.
Jual beli yang rusak misalnya, jika telah disepakati maka tidak dihapus/dibatalkan, tapi diperbaiki sehingga menjadi shahih, mengikat, tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali disebabkan adanya cacat sejak awal atau kesepakatan dua pihak melakukan iqalah (menerima pembatalan yang diajukan salah satu pihak).
3. Istilah tashhihu al
uqud mengandung dua makna:
a. Menghukumi sah untuk sebuah akad, sejak akad itu disepakati oleh pihak-pihak yang bertransaksi.
b. Merubah akad yang rusak menjadi sah dengan cara memperbaiki sisi-sisi yang dianggap merusaknya, tanpa menghapus akad lama yang dianggap rusak.
Makna kedua inilah yang dimaksud dengan tashhihu al uqud dalam paper ini.
4. Fuqaha (para ahli fiqih) berbeda pendapat tentang hukum tashhihu al uqud ini:
a. Madzhab Syafiiyyah, Hanabilah, Dhahiriyah berpendapat bahwa akad yang rusak tak mungkin diperbaiki meskipun sudah terjadi serah terima barang. Karena suatu yang rusak tidak mungkin berubah menjadi shahih. Dua pihak yang bertransaksi tak mungkin memperbaiki kesepakatannya kecuali dengan cara menghapus akad yang rusak kemudian memulai akad dari awal (tajdid).
b. Madzhab Hanafiyah & Malikiyah berpendapat bahwa dimungkinkan melakukan perbaikan atas akad yang rusak, tidak harus mengulang dari awal, tidak harus menghapus yang sudah ada. Sehingga suatu akad yang rusak berubah menjadi shahih dan mengikat setelah adanya perbaikan.
5. Secara teknis, proses tashhih dilakukan dengan langkah-langkah diantaranya: meubah akad yang rusak ke akad lain, menghapus syarat-syarat yang dianggap merusak akad, memberlakukan akad berdasar harga pasar tidak dengan harga yang disepakati oleh dua pihak, dan sebagainya.
6. Perbaikan akad dengan meubah akad yang rusak ke akad yang shahih sangat penting untuk menghilangkan kedhaliman yang merugikan salah satu pihak. Praktik tashhih akan menampilkan sisi keluasan fiqih Islam dengan memberikan khiyarat (pilihan) kepada pihak-pihak yang berakad untuk menambah atau mengurangi syarat-syarat yang memberi manfaat bagi semua pihak.
Wallahu a`lam bisshawab
Malang, 5 Sya’ban 1440H