Kaidah yang mengikat setiap muslim dalam muamalah ekonomi dan keuangan adalah;
Pertama, wajib meninggalkan akad-akad yang tidak syari atau yang batil. “Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan (akad) yang batil…” (QS. Al Nisa: 29).
Kedua, muslim wajib memenuhi akad yang ia sepakati dengan pihak lain. “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al Maidah: 1; lihat juga Al Isra 34, Al Nahl: 91-92).
Rasulullah –shallallahu alihi wa sallam- juga menjelaskan bahwa mengkhianati perjanjian dan akad bukanlah ciri muslim sejati. Muslim itu wafiyyu yaitu orang yang wafa, selalu memenuhi dan menyempurnakan akad dan transaksinya. Kata Ibnu Abbas –radliyallahu anhu- bahwa kaum yang suka mengkhianati akad dan janjinya akan mudah kalah dan dikuasai lawan”.
Tapi, kadang dijumpai seseorang belum memahami bahwa suatu transaksi yang ia sepakati tergolong batil. Setelah ia mengetahui dan memahaminya, haruskah menepatinya dan menunaikan tanggungan yang timbul dari akad batil itu?
Bagi muslim yang telah mengetahui akad-akad yang dilarang, ia wajib bertakwa kepada Allah –taala, meninggalkan akad yang batil itu, dan tidak mengulangi di masa mendatang. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Al Baqarah: 278).
Bagaimana dengan akad batil yang telah disepakatinya?
(1) Bila terkait hak orang lain, maka pokok ‘pinjaman’ tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya (kreditur). “…jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu …” (QS. Al Baqarah: 279)
(2) Adapun tambahan dari ‘pokok’ bila berupa riba, perlu disampaikan kepada kreditur bahwa tambahan itu adalah riba yang diharamkan. Kemudian meminta kepadanya untuk menghapus riba itu.
(3) Bila kreditur enggan menghapus riba, diperkenankan bagi debitur mengembalikan pokok plus ribanya dengan pertimbangan:
Rusaknya akad tak selamanya menghapus konsekwensi yang ditimbulkan oleh akad itu.
Seperti praktik dhihar yang dicela oleh Allah –pihak yang berakad komitmen pada aturan resmi yang berlaku (yang mungkin berbeda dengan akad syariah), dan akad itu terselenggara berdasar aturan dan sistem itu, maka ada kewajiban untuk menyelesaikan tanggungan. Sebagaimana Allah –taala mewajibkan untuk memenuhi akad dengan orang-orang musyrik padahal kemungkinan besar akad itu dilangsungkan atas dasar aturan dan kaidah yang dianut oleh orang musyrik itu.
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Taubah: 4)
Selama mitra akad tidak mengurangi isi perjanjian, tidak membantu orang lain memusuhi ummat, tidak mengurangi hak, serta tidak mengkhianati, maka diperintahkan untuk memenuhi akad itu.
Bila memiliki keinginan yang kuat untuk taubat, akan tetapi masih terpaksa memenuhi ‘akad yang batil’, yang demikian tidak menghalangi diterimanya taubat oleh Allah. Seperti, ketika ada pembunuh 99 orang yang hendak bertaubat, tapi ia menggenapi korbannya hingga 100, dan dosanya tetap diampuni oleh Allah –taala (HR. Muslim).
Wallahu alam bisshawab
Malang, 4 Sya’ban 1439H