Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Amir mengutus seseorang mengantarkan hadiah uang dan baju kepada Aisyah –radliyallahu `anha. Kepada utusan itu Aisyah berkata, “Saya tidak menerima pemberian siapapun”. Utusan itu keluar.
Tapi, Aisyah memanggilnya dan berkata, “Kembalilah, saya ingat sesuatu. Sesungguhnya Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallama- pernah berkata kepadaku:
يَا عَائِشَةُ مَنْ أَعْطَاكِ عَطَاءً بِغَيْرِ مَسْأَلَةٍ اقْبَلِيهِ , فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ عَرَضَهُ اللَّهُ عَلَيْكِ.
“Aisyah, barangsiapa memberimu hadiah (pemberian) sedang kamu tidak memintanya, maka terimalah. Itu rizki yang diberikan oleh Allah”. (Majma` Zawaid dengan Rijal hadits yang terpercaya).
Atha` bin Yasar juga bercerita bahwa Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallama- memberi Umar bin Khatthab –radliyallahu `anhu- tapi ia menolaknya dan berkta,
يا رسول الله ، أليس قد أخبرتنا أن خيرا لأحدنا ألا يأخذ لأحد شيئا ؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: إنما ذلك عن مسألة، وأما ما كان عن غير مسألة ، فإنما هو رزق رزقكه الله » ، قال : والذي بعثك بالحق لا أسأل أحدا شيئا ، ولا يأتيني من غير مسألة إلا أخذته.
“Ya Rasulallah, bukankah engkau memberitahu kami bahwa kebaikan itu bila kita tidak mengambil (pemberian) dari orang lain?” Rasulullah menjawab, “Yang seperti itu bila (engkau diberi) karena meminta. Tapi bila engkau tidak memintanya, maka (pemberian) itu adalah rizki yang dikaruniakan Allah kepadamu”.
Umar pun berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan meminta kepada siapapun. Dan bila ada yang memberiku tanpa aku memintanya, maka aku menerimanya.” (Hasan Shahih, Al Targhib wa Tarhib, Kitabu al Shadaqat)
Ibnu Abdil Barr –rahimahullah- meriwayatkan dalam Al Istidzkar bahwa Abu Darda` -radliyallahu `anhu- berkata, “Sesungguhnya diantara kalian ada yang berdoa, ‘Ya Allah karuniai aku rizki’. Dia tahu bahwa Allah -`azza wa jalla- tidak menurunkan untuknya dinar dan dirham.
Tapi Allah memberi rizki pada sebagian dan tidak memberi pada yang lain. Jika diantara kalian diberi sesuatu, maka terimalah. Apabila ia tidak membutuhkan (pemberian itu) hendaknya diberikan kepada saudaranya yang membutuhkan.
Jika ia fakir hendaknya pemberian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Janganlah menolak rizki Allah yang diberikan.”
Menerima hadiah dan pemberian itu sunnah, selama bukan karena meminta. Tapi, bila pemberian itu berupa gratifikasi atau suap *maka dosa,* apalagi bila meminta ‘suap’ dan meminta gratifikasi.
Wallahu a`lam bisshawab
Malang, 15 Rabiul Awal 1438H.
http://tlgrm.me/ahmadjalaluddin
Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin.