Tidak takut kepada Allah -ta’ala- dan akibat atas kecurangan yang dilakukan.
Tidak ada bukti serah terima amanah atau titipan.
Tidak ada bukti (tertulis, saksi, jaminan) dalam transaksi yang tidak tunai.
Tidak ada bukti pembayaran dan pelunasan tanggungan.
Akad kerja sama diungkapkan dengan lisan saja, tidak tertulis.
Tidak memahami karakteristik akad-akad yang syar’i: tidak memahami konsekwensi akad bagi hasil (dan bagi rugi), tidak memahami perlakuan terhadap barang jaminan, dan sebagainya.
Tidak ada kesepakatan pembagian hasil di awal akad.
Memercayakan pengelolaan modal kepada yang tidak cakap dalam mengelola.
Tidak menghitung saat menerima uang.
Wallahu a’lam bisshawab
Malang, 4 Rajab 1439H