Assalamulaikum Ust …Afwan mau bertanya.
Kakek ana sudah meninggal. Tinggal nenek. Sebelum meninggal, kakek membalikkan surat tanah atas nama bapak ana, dan surat sudah diberikan ke bapak ana.
Bapak ana adalah satu-satunya yang masih hidup. Sedangkan pakdhe sudah meninggal sejak lama, sebelum kakek meninggal. Pakdhe meninggalkan seorang istri dan 3 anak.
Pembagian warisannya bagimana?
Jazakumullah khairan atas jawabannya…
Riyanti-Gresik
Jawab:
Pertama, status tanah yang nama pemilik berganti kepada bapak.
Surat tanah ini, setelah berganti nama, oleh kakek sudah diberikan kepada bapak. Dan saat itu, bapak adalah anak satu-satunya dikarenakan pakdhe sudah wafat.
Maka, pemberian ini merupakan hibah yang sah sehingga menjadi milik bapak.
Kecuali bila pakdhe masih hidup, hibah kepada anak-anak harus sama. Satu diberi, yang lain juga harus diberi. Tapi, karena bapak adalah satu-satunya anak yang masih hidup, maka pemberian itu sebagai hibah yang sah.
Kedua, pembagian warisan.
Untuk pembagian warisan atas harta yang ditinggalkan kakek, berikut beberapa cara yang bisa dipilih:
Cara (1). Cara ini menurut fiqih waris, yaitu:
– Ahli waris yang mendapat bagian waris hanya dua, yaitu: nenek (istri kakek) yang memperoleh bagian 1/8; dan bapak (anak laki-laki kakek) yang mendapat bagian sisa atau 7/8 bagian.
– Pakdhe tidak mendapat bagian dikarenakan wafat sebelum kakek, dengan demikian istri dan anak-anak pakdhe tidak mendapat bagian dari warisan harta kakek.
Cara (2). Cara ini banyak dipraktikkan di negara-negara muslim dengan menerapkan konsep wasiat wajibah.
– Sebelum dibagi waris untuk nenek (istri kakek) dan bapak (anak kakek), ada jatah wasiat yang diberikan kepada kerabat yang tidak mendapat warisan, dalam hal ini anak-anak pakdhe (cucu-cucu kakek).
Sebagai wasiat, maka untuk jumlah terikat dengan kaidah tidak boleh lebih dari 1/3 harta kakek. Setelah itu dilakukan pembagian waris seperti pada cara (1).
– Konsep wasiat wajibah yang diberlakukan dalam undang-undang di beberapa negara muslim ini mendapat respon beragam dari ulama, pro dan kontra. Masing-masing mengajukan dalil-dalil dan pendapat ulama klasik.
Cara (3). Cara ini digunakan untuk mengihindari khilafiyah yang timbul dari cara pembagian nomor (2), dan agar pembagian bisa dilangsungkan berdasar fiqih waris. Yaitu,
– Pembagian dilakukan sebagaimana cara (1). Dimana harta waris dibagi untuk nenek (istri kakek, 1/8) dan bapak (anak kakek, sisa yaitu 7/8). Setelah terbagi, bapak mengalokasikan sebagian dari jatah warisnya untuk anak-anak pakdhe, sebagai shadaqah beliau.
– Begitu juga dengan nenek, beliau boleh memberikan sebagian haknya kepada cucu-cucunya, sebagai shadawah.
Wallahu a`lam bisshawab