KONSULTASI : Ubah Niat Infaq ke Zakat Maal

Ustadz, beberapa waktu lalu saya infaq sekitar Rp. 10 juta. Lalu setelah tanya beberapa teman, ternyata penghasilan saya sudah kena nishob. Nah boleh tidak, uang yang saya niatkan untuk infaq tempo hari, saya ubah niatnya jadi zakat maal? Terima Kasih.

Dita di Malang

Jawab:

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Bahwasannya setiap amal tergantung niat, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.” (Muttawaq alaihi)

Berdasar hadits ini para ulama menyatakan bahwa niat menjadi rukun ibadah (sesuatu yang harus ada), termasuk zakat. Dan praktiknya, niat itu terjadi bersamaan dengan mengeluarkan zakat atau mendahului pelaksanaan zakat bi zamanin yasir (tempo yang pendek). Seperti halnya shalat yang niatnya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan shalat, ketika takbiratul ihram.

Dari sini, sebagian fuqaha merumuskan suatu kaidah: ‘rafdhu al niyyat bada al intiha min al `ibadah laa yubthiluha’, menolak niat (meubah niat) setelah ibadah selesai ditunaikan tidak bisa menghapus ibadah itu.

Artinya, bila infaq (sunnah) sudah ditunaikan kemudian orang yang berinfaq itu meniatkan infaq yang sudah dibayarkan tadi sebagai zakat, maka niat yang kedua tidak bisa menghapus niat yang pertama. Tetap statusnya sebagai infaq sunnah dan bukan zakat.

Dengan demikian, kewajiban zakat masih menjadi tanggungan anda. Dan yakinlah bahwa zakat itu tidak mengurangi harta justru menyuburkan harta.

Allah berfirman yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah: 276)

Malang, 28 Sya’ban 1440H

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.