Assalamualaikum wr.wb
Saya mau tanya tentang cara menyimpan uang atau investasi (deposito) yang di anjurkan dalam islam.
- Apa yang harus saya tekankan, bunga besar atau uang aman?
- Di saudara saya ada yang istilahnya meminjamkan uang, berbunga, tetapi di perpinjaman itu dia mendapat modal dari orang lain (investasi) dengan perjanjian per bulan mendapat sekian (nominal) sebagai bunganya. Apa ini juga termasuk riba? Apalagi kalau saya menanam modal juga?
- Ini ada 2 bank yang saya masih bingung mau deposite yang mana, bank lokal letaknya dekat rumah tetapi bunga sedang, atau bank pemerintah yang letaknya jauh, bunga kecil tapi sesuai dengan payroll perusahaan. Mohon di jawab & terimakasih.
ai.pasuruan
Jawab:
Islam menegaskan bahwa fungsi dan tujuan uang (harta) adalah untuk dimanfaatkan dan digunakan. Uang atau harta baru berarti bila dimanfaatkan. Selama disimpan, harta atau uang tidak memberi arti. Meskipun demikian, Islam membolehkan menabung, sebagaimana membolehkan menggunakan uang untuk konsumsi atau investasi, dengan catatan, bila tabungan mencapai nishab hendaknya dikeluarkan zakatnya.
Bila yang dimaksud dengan menabung adalah untuk menyimpan dan menjaga keamanannya, maka caranya adalah dengan menabungnya di bank syariah yang menerapkan akad wadiah (titipan). Dalam wadiah yang ditekankan adalah jaminan keamanannya, bukan imbalannya. Karena dalam wadiah tidak ada bunga, hanya perbankan syariah diperbolehkan memberi bonus yang tidak diperjanjikan di saat akad.
Bila niat menabung adalah untuk investasi, maka akad yang digunakan di perbankan syariah adalah mudharabah, yaitu akad bagi hasil antara penabung dan bank syariah. Dalam investasi (deposito mudharabah) yang diharapkan adalah bagi hasil, bukan bunga.
Kalau investasi, akad yang tepat adalah mudharabah, bukan akad qardl (hutang). Adapun yang dipraktikkan oleh saudara anda aqadnya bukan investasi, tapi akad qardl (hutang) dengan menetapkan tambahan imbalan yang bersifat tetap. Yang demikian sama dengan riba. Berbeda dengan bagi hasil, dimana pembagian hasil didasarkan pada prosentase atas hasil. Karena didasarkan pada hasil, maka jumlah yang dibagikan bersifat tidak pasti.
Tentang bank mana yang dipilih, pilihlah bank syariah atau bank perkreditan rakyat syariah, atau BMT. Jadi, pilihannya bukan jauh dekatnya, besar atau kecilnya bunga, tapi pilihlah yang syariah, meskipun jauh.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Malang, 6 Rabi’ulakhir 1440H