KONSULTASI : Membeli Tanah dengan Uang pinjam Bank Konvensional

Izin bertanya ust..

Ada teman melakukan jual beli tanah. Yang jadi persoalan, pada saat pembayaran, pemilik tanah menanyakan sumber dana untuk membayar dari mana. Ketika pembeli menyampaikan kalo uang itu dari pinjam di bank konvensional, pemilik tanah (penjual) tidak mau menerima uangnya karena takut riba. Bagaimana Ustadz, mohon pencerahannya.

Jawab:

Komitmen pemilik tanah untuk meninggalkan riba sangat luar biasa. Seharusnya demikianlah sikap mukmin. Karena di antara ciri orang beriman adalah meninggalkan riba (QS. Al Baqarah: 278).

Pada kasus di atas, akan lebih baik bila pemilik tanah menyarankan kepada pembeli agar tidak menggunakan bank konvensional. Sebagai gantinya, ia memberi kemudahan kepada pembeli dalam membayar. Yaitu, dengan cara mengangsur langsung kepada pemilik tanah sesuai dengan kemampuan pembeli.

Pada kasus di atas, seandainya pemilik (penjual tanah) menerima pembayaran itu, apakah tergolong riba?

Hukum berbeda berdasar kondisi berikut:
a) Pemilik tanah atau penjual memfasilitasi langsung antara pembeli dengan bank konvensional bahkan mengarahkannya.

b) Pemilik tidak memfasilitasi, bahkan melarang menggunakan bank konvensional, tapi pembeli tetap menggunakan fasilitas kredit berbasis bunga.

Hakikatnya, interaksi ribawi terjadi antara pembeli dengan bank. Yang membayar bunga adalah pembeli, bukan pemilik tanah atau si penjual. Adapun pemilik (penjual) tanah hanya menerima harga jual atas objek yang halal untuk dijual. 

Kemudian, haram itu ada dua kategori: haram dzat atau bendanya; dan haram cara mendapatkan, seperti muamalah ribawi.

Haram cara mendapatkan hanya pada pihak yang memperolehnya, adapun yang menerimanya melalui transaksi yang halal seperti hadiah atau jual beli, tak termasuk dalam lingkup haram itu. Karena penjual menerima apa yang menjadi haknya, melalui transaksi jual beli yang sah.

Kata Ibnu Rajab -rahimahullah- bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat bermuamalah dengan orang-orang Yahudi dan musyrikin yang sangat dikenal sebagai pemakan riba dan cara yang batil lainnya (Al Nisa’: 161).

Ada riwayat yang shahih bahwa Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum menikmati makanan yang diberikan oleh tetangga yang terbiasa dengan riba. Sahabat Nabi itu menjawab: “Silahkan dinikmati (tidak dosa), yang dosa adalah yang mendapatkan riba”.

Jadi, berbeda antara penjual yang memfasilitasi riba, dengan penjual yang tidak memfasilitasinya bahkan melarang, tapi pembeli itu memilih dengan sendirinya.

Walaupun demikian, tak mengapa bila penjual menolak pembayaran itu sebagai bentuk wara’, kehati-hatian dan sebagainya.

Sebagai perbandingan kasus:
Saat kita membeli barang di super market atau warung, menyewa mobil, atau melewati jalan tol, kita tidak bertanya apakah modal usahanya, uang beli mobilnya, atau modal pembuatan jalan tol diperoleh dari bank atau tidak. Padahal, bisa dipastikan bahwa pembayaran yang kita berikan akan digunakan untuk membayar angsuran riba dan membesarkan lembaga ribawi. Sebab riba menjadi salah satu komponen harga.

Wallahu a’lam bisshawab
Malang, 15 Muharram 1441H

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.