Konsultasi – Harta Peninggalan Nenek yang Sudah Wafat

Assalaamu’alaikum

Ustadz, saya memiliki nenek yang telah meninggal beberapa waktu yang lalu. Selama hidup nenek saya selalu mengirimkan semua uang hasil usahanya ke saya untuk ditabung. Sebelum nenek meninggal, tidak ada pesan khusus perihal tabungannya. Sementara itu nenek hanya memiliki anak yakni ibu saya saja. Uangnya nenek inshaallah saya sedekahkan sebagai amal jariyah dan untuk badal haji nenek tahun depan. Yang ingin saya tanyakn, sementara tabungan nenek masih ada, jika di gunakan untuk daftar haji ibu dan bapak saya, apakah di perbolehkan?
mohon petunjuk dari segi agama islam.

wassalaamu’alaikum
terima kasih

Wd_Malang

Jawab:
Tabungan nenek, setelah beliau wafat, menjadi harta waris. Ketika nenek tidak punya tanggungan apapun (misal hutang), juga tidak pernah berwasiat, maka harta itu murni sebagai warisan.

Siapakah ahli warisnya?

Pertama, apakah nenek tidak punya saudara lelaki atau perempuan? Karena nenek hanya memiliki satu anak perempuan (ibu anda), maka saudara nenek, bila ada, termasuk mendapat jatah waris.

Kedua, bila nenek tidak memiliki saudara, maka ahli waris hanya satu orang putrinya itu (ibu anda). Dan cara membaginya:

a) putri nenek yang satu orang itu (ibu anda), mendapat bagian separo berdasar ayat An Nisa’: 11, “Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)”.

b) adapun sisanya (separo), menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyyah -rahimahumullah- diberikan kepada putri satu-satunya itu (ibu anda), yang dalam ilmu waris disebut radd. Dengan demikian seluruh tabungan nenek menjadi milik ibu anda.

Setelah kepemilikan harta (tabungan nenek) beralih kepada ibu, maka anda tidak bisa mentasharruf (menggunakan, mengalokasikan) tabungan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan ibu, karena beliaulah pemiliknya.

Bila anda ingin niatan-niatan yang di atas ditunaikan, maka anda perlu meyakinkan ibu untuk menggunakan tabungan nenek itu untuk hal-hal yang maksud dalam pertanyaan di atas.

a) Yakinkan ibu bahwa sangat perlu mengeluarkan shadaqah jariyah atas nama almarhumah nenek, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Imam Muslim, bahwa shadaqah atas nama orang yang meninggal diperbolehkan dan pahala akan dinikmatinya.

b) Yakinkan ibu untuk mengalokasikan dari tabungan nenek yang diwarisinya untuk menghajikan nenek. Karena dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Turmudzi Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam -mengizinkkan seseorang menghajikan ibunya yang sudah wafat.

Para ulama yang mulia seperti Imam Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah -rahimahumullah- juga menyatakan amalan-amalan itu bila diniatkan untuk yang sudah meninggal akan memberi manfaat dan pahalanya diterimakan untuk si mayit.

Demikian pula bila digunakan untuk pendaftaran haji ibu dan bapak, maka sampaikanlah kepada ibu anda, karena hakikatnya uang itu adalah milik ibu.

Wallahu a’lam bisshawab

Malang, 3 Jumadil Akhir 1440H

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.