Dari Abdullah –radliyallahu `anhu- dari Rasulillah –shallallahu `alaihi wa sallam- beliau berkata:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ، يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
“Barangsiapa bersumpah palsu dengan tujuan memperoleh (menguasai) harta seorang muslim, maka ia berjumpa dengan Allah dan Allah murka kepadanya” (HR. Bukhari)
Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah- berkata bahwa sumpah palsu atau dusta itu menghancurkan pelakunya.
Seorang syekh bercerita tentang kisah nyata dari sumber terpercaya bahwa ia (penutur cerita) menggugat temannya di pengadilan. Penggugat mengatakan bahwa uangnya ada pada tergugat, tapi dia tidak memiliki bukti, padahal demikianlah adanya. Karena tidak ada bukti, maka hakim memberi kesempatan kepada tergugat untuk bersumpah. Si tergugat bersumpah bahwa ia tidak memiliki tanggungan uang. Maka, hakim memenangkan tergugat dan menyatakan bahwa ia bebas.
Suatu ketika, si tergugat yang memenangkan perkara berkat sumpah palsunya itu bersama keluarganya meninggalkan kota tempat berperkara itu menuju kota lain. Di perjalanan terjadi musibah kecelakaan dan pelaku sumpah palsu ini tewas bersama seluruh keluarganya.
Sumpah palsu atau ucapan dusta, boleh jadi menguntungkan (materi) bagi pelakunya, tapi ada dampak yang berat di dunia dan akhirat. Dan ia akan menyaksikan akibat buruknya, cepat atau lambat.
Wallahu a`lam bisshawab