Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.
عن أبي عبدِ اللهِ النُّعمانِ بنِ بَشيرٍ رَضِي اللهُ عَنْهُما قالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: إنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُما أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وعِرْضِهِ، ومَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُـهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُكُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وهِيَ الْقَلْبُ ( رواه البخاريُّ ومسلِمٌ).
Dari Abu Abdillah Al Nu’man bin Basyir -radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallama- bersabda:
“Sesungguhnya yang halal adalah jelas dan yang haram juga jelas dan di antara keduanya terdapat perkara yang syubhat, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.
Barangsiapa yang menghindar dari yang syubhat, maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang syubhat, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.
Ketahuilah setiap raja memiliki pagar (aturan), aturan Allah adalah larangan-laranganNya. Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging jika dia baik maka baiklah seluruh jasad itu, jika dia rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa Pelajaran:
✅ Akidah:
Mengingkari ajaran Islam yang qath`i (pasti dan jelas), termasuk masalah halal-haram, bisa merusak aqidah seseorang.
✅ Suluk:
Hasan al Bashri –rahimahullah- berkata, “Saya melihat ada banyak orang meninggalkan 70 pintu perkara yang halal karena khawatir terjerumus pada yang haram.”
Ibrahim bin Adham –rahimahullah- berkata, “Hati mukmin itu bersih seperti cermin. Setan pun tidak bisa mengotorinya karena pasti hati akan mengetahuinya. Tapi, jika seseorang melakukan satu kali dosa, Allah akan menjadikan titik hitam padanya. Bila (ia taubat dan) Allah mengampuninya, maka terhapuslah titik hitam itu. Jika kembali maksiat dan tidak bertaubat maka titik-titik hitam bertambah hingga menghitam hatinya. Saat itu segala nasihat tidak bermanfaat”.
✅ Fiqih:
Hukum yang terkait dengan perbuatan manusia ada 5: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram.
Hukum yang terkait dengan benda ada tiga: halal, haram, dan syubhat.
✅ Ushul Fiqih:
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi`i, halal adalah bila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Artinya, ada dalil yang menjelaskan kehalalannya atau tidak ada dalil yang menghalalkan dan yang mengharamkan.
Dan disebut haram bila ada dalil yang mengharamkan.
Definisi ini selaras dengan kaidah: Hukum asal segala sesuatu adalah halal.
Sedangkan syubhat adalah ketika tidak jelas apakah sesuatu itu halal atau haram.
✅ Sosial:
Al `irdl (kehormatan) menjadi unsur penting yang dijaga oleh Islam dan harus dijaga oleh umat Islam. Menjaga kehormatan diri dan kehormatan keluarga menjadi modal meraih cinta Allah. Karena itu umat Islam dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menciderai kehormatannya.
Sebagian ulama salaf berkata, “Barangsiapa melakukan perbuatan (tercela) yang menyebabkan orang lain berburuk sangka padanya, maka jangan menyalahkan yang berburuk sangka”.
✅ Psikologi:
Jiwa manusia memiliki kecenderungan-kecenderungan yang saling konflik. Antara nafsu lawwamah dan nafsu muthmainnah terjadi konflik.
Bila seorang mukmin melakukan yang halal (makan, minum, seksual, ucapan) maka jiwanya akan tenang. Dan bila melakukan yang haram, maka jiwa akan gelisah dan cemas. Dan menjauhi yang syubhat sebagai langkah membangun ketenangan diri.
✅ Politik:
Halal dan haram menjadi hak Allah –subhanahu wa ta`ala- untuk menetapkannya. Dewasa ini, kekuasan politik dijadikan sebagai alat untuk melegalkan yang haram. Melalui kesepakatan politik yang didasari oleh kepentingan, banyak hal yang semestinya tidak boleh diambil atau dilakukan tapi dilegalkan dan dianggap halal.
✅ Kesehatan:
Al Qalbu (jantung) berpengaruh pada kesehatan fisik (jasad). Bila denyut jantung bekerja normal dan terus memompa darah maka semua sel-sel tubuh teraliri darah. Bila detak jatung berhenti, maka hidup manusia terancam.
✅ Fiqih Dakwah:
Secara fitrah, manusia senang kebaikan dan benci keburukan. Bagi da`i hendaknya mengungkap bahaya dan akibat buruk dari perbuatan terlarang agar jiwa tergerak meninggalkannya.
Para da`i hendaknya memberi contoh dalam menyikapi yang haram dan syubhat. Masyarakat awam yang biasanya taklid kadang menjadikan perilaku da`i sabagai dasar dalam menyikapi halal dan haram.
Wallahu a`lam bisshawab
Disarikan dari Idhah al Ma`ani al Khafiyyah fi Al Arba`iina al Nawawiyah, Muhammad Tatay, Dar al Wafa`, Manshurah, 1414-1994, hal. 57-63.
Malang, 9 Rabiul Awal 1438H
Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin
Website :
http://www.tazkiyatuna.com
Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin,,