Dalam Kitab Kassyafu al Qina’ ‘an Matni al Iqna’ disebutkan:
(أنواع الهبة: صدقة، وهدية، ونحلة وهي العطية، ومعانيها متقاربة)
Macam-macam hibah: sedekah, hadiah, dan nihlah yaitu pemberian. Semuanya memiliki makna yang hampir sama. Yaitu pemberian semasa hidup secara cuma-cuma (tanpa imbalan dan ganti).
Semua jenis pemberian itu memiliki hukum yang sama.
Apabila pemberian itu dimaksudkan demi berharap pahala akhirat, maka disebut sedekah. Bila pemberian itu sebagai penghargaan, kasih sayang, dan mukafaah (reward), maka disebut hadiah. Bila pemberian itu tak bermaksud apapun sebagaimana yang telah disebutkan, maka disebut hibah, ‘athiyah, nihlah.
Semua jenis pemberian itu bila dilakukan semata berharap ridla Allah -ta’ala- maka mustahabbah, sunnah dan dianjurkan. Seperti, hibah (pemberian) kepada ulama, fuqara’, orang-orang shalih, dan pemberian dengan tujuan silaturrahim.
Tapi, bila dilakukan untuk membanggakan diri, riya’, atau sum’ah, maka yang demikian tidak dianjurkan.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَن يُسَمِّعْ يسمعِ اللهُ به . ومَن يرائِي يرائِي اللهُ به .
“Siapa yang berlaku sum’ah maka akan diperlakukan dengan sum’ah oleh Allah dan siapa yang berlaku riya maka akan dibalas dengan riya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi yang beramal tapi ingin amalnya didengar atau dilihat orang lain, maka Allah menjadikan aib-aibnya didengar dan dilihat orang lain. Atau di akhirat amalnya diperlihatkan tapi tidak dibalas oleh Allah -ta’ala.
Wallahu a’lam bisshawab
Sumber: Kassyafu al Qina’ ‘an Matni al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris al Bahuty, Dar al Fikri, 1982/1402, Jilid 4 hal. 299.
Malang, 5 Jumadil Tsani 1439H