Bagaimana Hak Waris bagi Anak Angkat ?

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

TANYA

“Saya mau nanya pak ustadz, jika seorang suami menikah dengan istri pertamanya selama bertahun-tahun tidak punya anak terus mereka mengadopsi anak laki-laki, setelah itu suami menikah lagi dan punya anak perempuan tapi dari perkawinan dengan istri kedua tidak punya harta apa-apa.

Yang saya tanyakan, apakah anak perempuan ini punya hak waris dari ayahnya? apakah anak angkatnya dapat hak waris?”

JAWAB:
Dalam Islam, anak angkat tidak bisa diakui sebagai anak kandung atau saudara kandung. Hukum ini didasarkan pada firman Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:

… وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4)

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (5)

“… dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 4-5)

Karena statusnya sebagai orang lain, anak angkat tidak mendapat bagian waris. Tapi, orang tua angkat boleh memberi hibah kepada anak angkat. Juga boleh berwasiat untuk anak angkatnya yang akan diberikan ketika orang tua angkat itu wafat.

Dengan catatan, wasiat tidak lebih dari 1/3 harta yang ditinggalkan. Anak perempuan dari istri kedua mendapat warisan sebab ia adalah anak kandung dari ayahnya. Demikian pula istri kedua juga mendapat waris dari suaminya.

Selama suami memiliki harta, maka istri kedua mendapat bagian, sebagai salah satu _ashhabul furudl,  pihak yang mendapat jatah tertentu.

Wallahu a`lam bisshawab
Malang, 8 Rabiul Awal 1438H.

Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Website :
http://www.tazkiyatuna.com
Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin..

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.