AMANAH Dalam bermuamalah

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Dari Abu Hurairah –radliyallahu `anhu- dari Rasulillah –shallallahu `alaihi wa sallam. Dikisahkan seorang Bani Israil meminjam uang kepada sahabatnya sebesar 1000 dinar.

Kreditur: “Bisakah engkau mendatangkan saksi?”

Debitur: “Allah yang menjadi saksi”.

Kreditur: “Bisakah kau datangkan penjamin?”

Debitur: “Allah sebagai penjamin”.

Kreditur: “Anda benar”.

Kemudian kreditur memberi uang 1000 dinar kepada sahabatnya itu. Si debitur pun pergi berlayar guna memenuhi hajatnya. Setelah selesai dan tiba waktu mengembalikan pinjaman, si debitur ke pantai mencari perahu. Sambil membawa uang 1000 dinar, ia mondar-mandir mancari perahu agar bisa melunasi hutang tepat waktu.

Tapi, tak ada perahu.
Tetiba si debitur melihat sebatang kayu. Ia mengambil kayu itu, melubanginya, kemudian memasukkan uang 1000 dinar ke dalam kayu itu dan mengikatnya. Si debitur dengan khusyu` berdoa:

اللهم إنك تعلم أني كنت تسلفت فلاناً الف دينار، فسألني كفيلاً، فقلت، كفى بالله كفيلا، فرضي بك. وسألني شهيداً، فقلت : كفى بالله شهيداً ، فرضي بك. وإني جهدت أن أجد مركباً أبعث إليه الذي له فلم أقدر، وإني استودعكها.

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Tahu bahwa aku berhutang 1000 dinar pada seseorang. Ketika ia memintaku penjamin, maka aku katakan, “Allah sebagai penjamin”. Ia rela. Ketika ia memintaku saksi, aku katakan, “Allah sebagai saksi.” Ia pun rela. Dan sesungguhnya aku telah berusaha mencari perahu untuk mengantarkan haknya (kreditur), tapi aku tidak mendapatinya. Maka aku titipkan uang ini kepada-Mu”.

Selanjutnya kayu yang berisi 1000 dinar itu dilemparkan ke laut. Di seberang lautan, si kreditur menunggu. Lama menanti tak didapatinya tanda-tanda kedatangan si debitur. Saat hendak pulang, si kreditur melihat sebatang kayu mendekati pantai. Ia mengambilnya untuk dibawa pulang sebagai kayu bakar.

Saat dibelah, didapatilah uang dan selembar surat.

Selang beberapa waktu, datanglah si debitur dengan perasaan bersalah. “Demi Allah, saya telah berusaha mencari perahu, namun saya tidak mendapatkannya.”
Kreditur,  “Apakah kamu mengirimkan sesuatu?”
Debitur, “Bukankah telah kukatakan bahwa tak kudapati perahu yang bisa mengantarkanku ke sini?”
Kreditur, “Sesungguhnya Allah telah mengantarkan uang pinjamanmu yang kau letakkan di dalam sebatang kayu.” (HR. Imam Bukhari)

Pelajaran dari kisah:
Hutang-piutang merupakan akad sosial, disyariatkan guna meringankan orang yang membutuhkan. Dan kreditur mendapat pahala.

Disyariatkan mencatat transaksi hutang-piutang, atau adanya saksi, dan dibolehkan bagi kreditur meminta jaminan atau penjamin demi menjaga haknya yang dipinjam.

Debitur harus berniat melunasi, wajib berusaha maksimal mengembalikan tanggungan (hutang) tepat waktu, kemudian melengkapi usahanya dengan berdoa dan bertawakkal kepada Allah.

Dianjurkan kepada kreditur untuk ridha dan menerima persaksian dan penjaminan Allah, bila tidak ada orang yang bisa menjadi saksi atau penjamin.

Menunaikan amanah hutang itu wajib, bila di dunia belum ditunaikan, maka kelak di akhirat akan membayar amanah itu dengan pahala yang dibawanya.

Wallahu a’lam bisshawab

Malang, 28 Rabiul Awal 1438H

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.